Pasti pernah kan, merasa kesal karena kuota internet kamu yang masih tersisa banyak tiba-tiba hangus begitu saja hanya karena masa aktifnya habis? Rasanya seperti uang kita melayang gratis, ya! Nah, kabar baiknya, masa-masa menyebalkan itu bakal segera berakhir!
Pemerintah baru saja merilis regulasi baru yang mewajibkan semua operator seluler untuk menjaga sisa kuota internet pengguna agar tidak hangus secara sepihak. Yuk, simak rangkuman berita selengkapnya dari berbagai sumber tepercaya berikut ini!
Awal Mula Kebijakan
Gugatan ini bermula dari keresahan pengemudi ojek online (Didi Supandi), pedagang online (Wahyu Triana Sari), serta seorang dosen/advokat (Rega Felix). Mereka menilai sistem kuota hangus sangat merugikan konsumen.
Atas gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026 yang menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibayar merupakan hak milik pengguna dan wajib dilindungi tanpa biaya tambahan.
Penerbitan Aturan Resmi (SE Komdigi)
Menindaklanjuti putusan MK, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh operator seluler (seperti Telkomsel, Indosat, XL, dll.) untuk melindungi sisa kuota pelanggan dan tidak menghanguskannya secara sepihak.
Poin-Poin Utama Aturan Baru
-
Dilarang Hangus & Tanpa Biaya Tambahan: Operator tidak boleh menghapus sisa kuota secara sepihak atau memungut biaya tambahan agar sisa kuota tetap aktif.
-
Pilihan Skema Fleksibel: Pengguna diberikan kebebasan memilih skema perlindungan kuota, seperti:
- Akumulasi sisa kuota ke paket berikutnya (rollover).
- Perpanjangan masa aktif.
- Pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).
-
Transparansi Informasi: Operator wajib menyajikan informasi paket (harga, kuota, masa berlaku, dan perlakuan sisa kuota) secara jujur dan tidak tersembunyi.
-
Kanal Cek Kuota: Operator harus menyediakan fitur/aplikasi bagi pengguna untuk memantau sisa kuota secara real-time.
Tenggat Waktu dan Pengawasan
Seluruh operator seluler diberikan waktu penyesuaian sistem dan wajib melaporkan kepatuhannya paling lambat 28 September 2026. Komisi I DPR RI juga turut mengawasi agar aturan ini benar-benar berjalan di lapangan.
Referensi:
CNN Indonesia. (2026, 4 September). Komdigi larang kuota internet hangus, Telkomsel pastikan ikut aturan. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260904182404-213-1400196/komdigi-larang-kuota-internet-hangus-telkomsel-pastikan-ikut-aturan
Subekti, R. (2026, 7 September). Komdigi larang kuota internet hangus, Telkomsel mulai kaji paket data. Katadata. https://katadata.co.id/digital/teknologi/6a9e6f201ca99/komdigi-larang-kuota-internet-hangus-telkomsel-mulai-kaji-paket-data
Tekno Kompas. (2026, 3 September). 8 fakta kuota internet tidak bisa hangus, mulai 28 September. Kompas.com. http://tekno.kompas.com/read/2026/09/03/12350037/8-fakta-kuota-internet-tidak-bisa-hangus-mulai-28-september
Tekno Kompas. (2026, 3 September). 7 poin penting SE Komdigi soal kuota internet tidak boleh hangus. Kompas.com. https://tekno.kompas.com/read/2026/09/03/14350057/7-poin-penting-se-komdigi-soal-kuota-internet-tidak-boleh-hangus-operator-harus
Uzma, H. N. (2026, 5 September). Sisa kuota internet tak boleh hangus, Komisi I DPR awasi kepatuhan operator. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-8649443/sisa-kuota-internet-tak-boleh-hangus-komisi-i-dpr-awasi-kepatuhan-operator